Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menilai pembatasan kadar tersebut berpotensi mengurangi nilai ekonomi industri hasil tembakau sampai Rp700 triliun. Merrijantij menjelaskan tingginya kadar tar pada rokok di Indonesia disebabkan karena mayoritas yang diproduksi adalah jenis kretek karena pangsa pasarnya mencapai 97 persen dan sisanya adalah rokok putih.
Selain itu, Kemenperin juga menolak aturan terkait penyeragaman warna dan huruf (font) pada kemasan rokok karena dinilai dapat menghilangkan identitas dan diferensiasi produk setiap perusahaan. Rencana pembatasan bahan tambahan pun juga ia sorot karena dapat menghilangkan formulasi khas yang menjadi rahasia dagang setiap produsen.
Lebih lanjut, Merrijantij membeberkan Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 untuk menekan penjualan rokok ilegal. Berdasarkan perhitungan Kemenperin, sebanyak 13,9 persen cukai berpotensi hilang dari negara, atau mencapai Rp31 triliun. Dengan demikian, ia menyebut aturan tersebut bakal mengatur mesin, distribusi kertas, dan filter agar memudahkan produsen-produsen untuk memproses rokok legal di Indonesia.
