Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan soal pengawasan impor border (kawasan pabean) sebagai pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) akan rampung pekan ini. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengatakan saat ini proses pembahasan sudah sampai tahap finalisasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian.
Eko memastikan skema aturan lartas itu nantinya merujuk pada upaya untuk menyeimbangkan antara pasar (demand) dengan suplai. Pemerintah menginginkan agar aturan tersebut memberikan keadilan bagi barang-barang produksi dalam negeri, impor maupun dari kawasan berikat yang diperbolehkan masuk pasar dalam negeri. Ia juga menuturkan bahwa pembahasan masih perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kebingungan di kawasan pabean (border), yang jadi tempat pengawasan.
Eko menyebut saat ini banyak barang yang kode HS-nya bercampur antara bahan baku dan produk jadi sehingga terjadi kebingungan di border. Eko pun kembali menegaskan aturan lartas tidak akan membatasi atau melarang impor melainkan mengatur volume barang yang masuk agar tidak berlebihan.