Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat terjadi lonjakan impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebesar 43 persen setelah aturan impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024 berlaku sejak 17 Mei 2024. Berdasarkan data Kemenperin, impor melonjak 43 persen dari sebelumnya hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton per Mei 2024. Padahal, sebelumnya, impor TPT mulai turun sejak awal tahun ini.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita berharap pemerintah bisa sepakat untuk mengembalikan pengaturan dan pengendalian impor kembali pada Permendag 36/2023. Pasalnya, dalam Permendag 36/2023 izin untuk melaksanakan impor lebih ketat karena harus ada Pertimbangan Teknis (pertek) untuk semua kelompok komoditas. Sedangkan, dalam Permendag 8/2024, Pertek hanya diperlukan untuk beberapa komoditas saja.
Selain itu, Reny menyebutkan lonjakan impor karena Permendag 8/2024 berdampak pada pengurangan tenaga kerja (PHK) besar-besaran di sektor tekstil. Jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. “Nah, jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran, kita kehilangan SDM-SDM terampil di sektor industri TPT yang mungkin tidak bisa kita gantikan,” pungkasnya.