Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menilai gaji PNS eselon I sangat timpang, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan direksi perusahaan swasta. Padahal, beban kerja yang diampu keduanya sama. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan ini menjadi salah satu alasan mengapa revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus dilakukan. Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PNS. Apalagi, sampai saat ini sistem penggajian para PNS banyak yang belum merata, terutama di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia berharap dengan revisi ini, sistem penggajian PNS akan lebih baik sehingga kesejahteraan PNS terjamin. Dengan demikian, para PNS akan lebih fokus bekerja dan bisa terhindari dari praktek kecurangan seperti yang selama ini banyak ditemukan. “Kalau kami sih ingin fokus UU ini agar kami bisa tetap fokus bekerja tapi kami juga dihargai. Kami dihargai dan kesejahteraan juga diperhatikan, sistem karir diperlakukan adil, ya mungkin ini akan menghindari hal-hal yang sering terjadi saat ini, ya tadi ada kecurangan dan sebagainya,” pungkasnya.