Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sedang mendorong legalisasi wirausaha sosial atau social enterprise di Indonesia. Ini akan memberikan insentif dan fasilitas bagi wirausaha sosial untuk pengembangan usaha mereka. Social enterprise adalah jenis usaha yang tidak hanya mengutamakan profit, tetapi juga memiliki tujuan sosial seperti mengatasi masalah kemanusiaan, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah berharap langkah ini akan menarik minat investor asing dan mempromosikan perkembangan kewirausahaan sosial. Mereka juga sedang merumuskan format anggaran dasar dan anggaran rumah tangga khusus untuk social enterprise, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan Nasional yang mengakui peran penting usaha sosial dalam memberikan dampak positif pada masyarakat dan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang menguntungkan masyarakat dan negara akan terus didorong, sejalan dengan komitmen untuk memajukan kewirausahaan sosial.
Meskipun wirausaha sosial masih tergolong baru di Indonesia, upaya ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem social enterprise dan mengatasi pertanyaan seputar alokasi profit untuk tujuan sosial. Langkah-langkah ini diumumkan dalam Youth Forum sebagai bagian dari Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO), yang merupakan forum kerja sama internasional yang membantu perkembangan hukum di 47 negara anggotanya. Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan tersebut menginisiasi berbagai acara, termasuk Forum Bisnis dan Investasi, untuk mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia dan menghubungkan pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM.