Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkap modus yang dilakukan pengimpor nakal ketika mengirimkan pakaian bekas impor ke Tanah Air. Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, salah satu modus yang dipakai adalah menyelipkan barang-barang (pakaian) bekas ketika mengirimkan barang baru. “Modus yang dipakai mereka adalah barang yang dikirim itu barang-barang baru sebenarnya yang kemudian diselipin barang-barang bekas pada proses impornya. Selain itu ada juga yang tidak declare yang menyelundupkan modusnya,” ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).
Bahkan, lanjut Hanung, tidak sedikit barang-barang lama yang dikirimkan ke Indonesia adalah barang sampah lantaran tidak layak dipakai sama sekali. Oleh sebab itu pemerintah terus menyuarakan larangan aktivitas membeli thrifting. Menurut Hanung, dengan masukanya pakaian bekas tersebut ke Tanah Air membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain. Oleh sebab itu, kata Hanung, masuknya pakaian bekas impor tersebut sebagai masalah yang harus diperangi. “Kami tidak mau kita jadi bangsa yang menampung sampah. Itu juga menghancurkan industri pakaian dan alas kaki,” kata Hanung.
Hanung juga menilai, thrifting menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM Tanah Air. “Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah, padahal barang UMKM itu bagus dan murah-murah Loh, itu yang harus kita perangi,” ungkap Hanung.