Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menambah keamanan data dalam registrasi nomor telepon seluler (ponsel). Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Wayan Toni Supriyanto.
Ia mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem biometrik face recognition atau pengenalan wajah dalam pendaftaran kartu SIM telepon seluler. Sebelumnya, registrasi nomor HP dilakukan dengan menggunakan data Nomor Indosat Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Menurut dia, jika hanya menggunakan data masyarakat, seringkali terjadi penyalahgunaan. Sehingga, dengan tambahan keamanan data saat registrasi nomor ponsel, akan memberikan rasa keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.