Kemenkominfo Komitmen Memutus Mata Rantai Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen memutus mata rantai judi online di Indonesia. Hal itu lantaran judi online saat ini telah menyasar anak-anak sekolah dasar usia 5 sampai 6 tahun.  “Kita memutus demand dan supply judi online ini,” kata Dirjen Informasi Dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dalam perbincangan bersma Pro 3 RRI, Rabu (29/11/2023). 

Menurut Usman, dalam memutus mata rantai judi online, pihaknya melakukan take down (menurunkan) dan pemblokiran konten-kontennya. Selain itu, kata Usman, pihaknya juga melakukan edukasi mengenai bahayanya judi online tersebut. Hal itu dilakukan melalui pencegahan-pencegahan.  Kedatangan ke sekolah itu, ujarnya, dengan mengedukasi dengan pengajakan Kemenkominfo yang diputar setiap upacara bendera. Menurutnya, dalam edukasi di sekolah ini, pihaknya bekerja sama dengan Kemendibud. 

Kemenkominfo juga tengah mempertimbangkan membentuk satuan tugas untukmengatasi judi online ini. Satuan tugas ini nantinya terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Search