Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjawab pertanyaan publik mengenai kapan sebenarnya pendaftaran penyelenggara sistem elektronik bisa dilakukan. Kemenkominfo semula menetapkan 20 Juli 2022 sebagai batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun, sampai sekarang sejumlah platform masih diberikan waktu mendaftar supaya layanan mereka tetap bisa dipakai konsumen Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, tanggal 20 Juli 2022 adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sudah habis, sambung dia, pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir kepada PSE yang tidak mendaftar. PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar. Kemudian, setelah terdaftar maka blokir PSE akan dibuka.
Namun demikian, Kemenkominfo memberi pengecualian kepada Paypal. Meski belum mendaftar, blokir terhadap Paypal dibuka sementara sampai lima hari ke depan. Keputusan itu diambil setelah melihat kenyataan di lapangan, banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di Paypal. Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut Paypal tidak kunjung mendaftar.