Pemerintah tengah menyiapkan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) secara lintas sektor. Langkah ini diambil sebagai respons atas pesatnya perkembangan AI dan meningkatnya kekhawatiran global terhadap potensi dampaknya.
“Mungkin akan dibuat satu peraturan setingkat Perpres yang mungkin agar bisa mengatur lintas sektor perkembangan AI ini,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Wamenkomdigi) Nezar Patria di Kemenko PMK, Selasa (29/4/2025). Selain itu, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta aturan tentang perlindungan anak di ruang digital sudah tersedia.
Nezar menekankan bahwa meskipun surat edaran etika penggunaan AI telah diterbitkan tahun lalu, langkah tersebut belum cukup. Pemerintah kini ingin memperkuatnya dengan kebijakan yang lebih komprehensif dan mengikat. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen membangun infrastruktur AI nasional, menyusun peta jalan pengembangan AI, serta mempercepat pengembangan talenta digital, khususnya di bidang kecerdasan artifisial.