Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan biaya vaksin Covid-19 di masa endemi masuk skema jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal itu akan dicover oleh BPJS Kesehatan. “Vaksin Covid-19 ini akan dicover BPJS Kesehatan dan tidak ada persyaratan khusus orang yang akan divaksinasi,” kata Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kemenko PMK, Nia Reviani.
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 ini wajib memiliki BPJS Kesehatan. Di mana setiap peserta secara berkala harus membayar iuran JKN. “Tetapi memang untuk masyarakat miskin, kita mencoba untuk menggratiskan,” ucapnya.
Ia memperkirakan biaya vaksin Covid-19 sekitar Rp100 ribu. Menurutnya, harga Rp100 ribu masih terjangkau untuk masyarakat luas. “Untuk sebuah vaksinasi yang memang untuk melindungi. Ini sangat cukup bisa dijangkau seluruh masyarakat Indonesia,” katanya. Di sisi lain, Nia mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan vaksin. Terutama pada awal-awal program vaksin yang dilakukan pemerintah. Tetapi, kata dia, untuk vaksinasi dosis ketiga dan keempat cakupannya masih rendah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, tidak hanya pemerintah.