Kemenkeu Susun Aturan Pungutan PPN Jalan Tol, Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029

Pemerintah kembali menghidupkan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Wacana pungutan PPN jalan tol ini sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara. Dalam Laporan Tahunan DJK 2025, rencana PPN jalan tol masuk dalam agenda kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Kebijakan DJP itu disiapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak. 

Tak hanya menyasar PPN jasa jalan tol saja, dalam aturan tersebut pemerintah juga mengejar pengenaan pajak karbon serta penguatan pemajakan atas transaksi digital lintas negara. Regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan kerangka hukum di sektor-sektor baru yang belum optimal tergarap.

Sebenarnya wacana PPN atas jalan tol bukan hal baru. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015, namun akhirnya dibatalkan melalui PER-16/PJ/2015. Otoritas pajak saat itu memilih menunda penerapan pertimbangan menjaga iklim investasi serta menghindari perdebatan di tengah masyarakat. Namun kini rencana itu kembali dimunculkan. Pemerintah dituntut meningkatkan rasio pajak, di satu sisi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan tol, terus meningkat mengingat dalam periode 2025–2029, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang lebih dari 2.400 kilometer.

Search