Polemik Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan mengenai utang sebesar Rp 800 miliar semakin memanas. Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaan di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih Citra Marga Nusaphala terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut. Dia lantas mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar dua persen per bulan. Jusuf mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang. Namun, dia mengklaim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selalu sulit dihubungi dengan dalih masih melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Yustinus menjelaskan Siti Hardiyanti Rukmana kala itu menjadi Komisaris Utama Citra Marga Nusaphala Persada (1987-1999) yang juga terdaftar sebagai pemilik saham melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Siti Hardiyanti Rukmana dikatakan sebagai pemegang saham pengendali Bank Yakin Makmur. Menurutnya, bank sindikasi mendapat kucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia dan masuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank Yama juga menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia, sehingga menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Badan Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Dalam hal ini, Siti Hardiyanti Rukmana sebagai penanggung jawab Bank Yama harus menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai setelah memperoleh surat keterangan lunas pada 2003 silam.