Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beri sinyal cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2023 bakal naik lebih tinggi dari tahun ini sebesar 12 persen. Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada empat faktor utama yang menentukan tarif cukai rokok, salah satunya pertumbuhan ekonomi.
Berkaca pada tahun 2021 saat perekonomian tumbuh 3,69 persen, cukai rokok naik 12 persen di 2022. Pada tahun ini pertumbuhan ekonomi diperkirakan lebih baik dibanding tahun 2021, sehingga kenaikan cukai rokok dapat dinaikan lebih dari 12%. Tidak hanya cukai rokok, harga jual eceran (HJE) juga berpotensi dinaikan pada tahun 2023. Tahun ini, bahkan HJE naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.
Namun, untuk besaran pasti kenaikan cukai rokok, akan dihitung setelah presiden menyampaikan target cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022. Setelah presiden menyampaikan nota keuangan, maka internal Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan berdasarkan target cukai yang ditetapkan.