Kemenkeu Bebaskan Bea-Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji Senilai Rp2,4 M

Sebanyak 1.800 barang milik jemaah haji Indonesia senilai Rp2,4 miliar telah dibebaskan dari bea masuk dan pajak oleh Kementerian Keuangan pada hari pertama kepulangan ke Tanah Air. Fasilitas ini diterapkan terhadap barang bawaan serta kiriman langsung dari Tanah Suci dan berlaku sesuai kebijakan baru yang telah ditetapkan. Proses kepulangan jemaah dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, dimulai dari Kamis dini hari melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah menyatakan pembebasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kemudahan dan tidak akan dikenakan pungutan dalam bentuk apapun atas barang seperti kurma dan sajadah. Jadi, jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, sajadah, yang nilainya cukup tinggi.

Seluruh barang jemaah haji dikonfirmasi akan langsung dikirim ke lokasi debarkasi tanpa melalui proses penjemputan di bandara, dengan titik utama di Pondok Gede, Bekasi, dan Cipondoh. Kebijakan ini dijalankan berdasarkan dua regulasi terbaru, pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Search