Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Tak Beri Resep Obat Sirop

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop kepada pasien sebagai antisipasi fenomena gagal ginjal akut. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Selain itu, dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat. Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

Search