Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang pegawai aparatus sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN khususnya dokter pada unit pelaksana teknis terlibat aksi damai menolak penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi (OP) seperti IDI, PPNI, IBI, IAI, dan sejumlah OP kesehatan lainnya. Hal itu tertuang melalui SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 27 November 2022.
Kemenkes sekaligus mewanti-wanti bahwa setiap pimpinan satuan kerja unit pelaksana teknis wajib menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Paranadipa mengatakan aksi damai kali ini bertujuan untuk menyelamatkan nasib kesehatan bangsa Indonesia dalam masa-masa ke depan. Ia mengatakan para perwakilan OP medis sebelumnya mendapat informasi terkait draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.