Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin perlindungan kepada 4,6 juta anak dan balita dalam pemberian imunisasi Pneumococcus Konyugasi (PCV). Upaya ini dilakukan untuk mencegah anak dari infeksi pneumonia atau radang paru. “Kita mencanangkan imunisasi PCV secara nasional. Dengan sasaran sekitar 4,6 juta anak di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam siaran pers yang dikutip RRI.co.id, Selasa (13/9).
Dengan pencanangan ini, kata ia, maka imunisasi PCV menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib diberikan untuk anak-anak Indonesia. Pada pelaksanaannya, penyuntikan imunisasi PCV dilakukan dengan cara intramuskular atau injeksi di bagian paha kiri dengan dosis 0,5 ml. Pemberian imunisasi PCV diberikan sebanyak 3 dosis yakni saat anak berusia 2 bulan, 3 bulan dan 12 bulan sebagai imunisasi lanjutan. Terkait dengan ketersediaan vaksin PCV, Dirjen Maxi memastikan kecukupan stok seiring dengan pencanangan nasional imunisasi PCV.
Sebagai informasi, imunisasi PCV bisa dilakukan di posyandu, puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Seperti rumah sakit, klinik, praktik mandiri dokter, praktik mandiri bidan, dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi.