Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja. Izin penelitian ganja itu agar terdapat bukti medis, apakah ganja bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak.
“Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian. Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/7).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan, MK memang menolak pengujian UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk terapi atau layanan medis. Namun, MK meminta ada pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat narkotika golongan I seperti ganja.