Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung yang dioperasikan oleh Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selama 80 tahun. Masa konsesi itu dinilai cukup oleh pemerintah bagi KCIC untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama proyek pembangunan. Direktur Jenderal Perekeretaapian, Kemenhub, Risal Wasal, menjelaskan persetujuan masa konsesi belum diterbitkan secara resmi oleh pemerintah namun pihaknya telah menyepakati jangka waktu tersebut.
Lebih lanjut, Faisal menuturkan, banyak pertimbangan yang akhirnya membuat pemerintah memutuskan masa konsesi hingga 80 tahun. Salah satunya, soal perhitungan pendapatan inti maupun non inti serta target penumpang yang bisa diangku oleh Kereta Cepat Jakarta Bandung. Selain itu, soal sarana dan prasarana kereta maupun fasilitas penunjang yang harus dikembalikan kepada pemerintah dalam kondisi baik.
Adapun waktu uji coba operasional kereta cepat akan dilaksanakan pada Mei mendatang. Pihaknya meminta kesiapan seluruh sistem kereta sebelum uji coba dimulai.