Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines, baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.
Lukman menyampaikan setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Selain itu, ucap Lukman, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
Ditjen Hubud, sambung Lukman, berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Hal ini bertujuan memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.