Proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) terus bergulir. Menurut Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM RI Sofia Alatas, jalan menuju pengesahan beleid itu hanya menunggu tanda tangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.
Sofia menerangkan, aturan yang berbentuk Perpres tersebut membutuhkan respons dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, beleid itu berhubungan dengan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Usai mendapat persetujuan Menko Airlangga, draf Perpres ini akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selanjutnya, Perpres menanti tanda tangan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kementerian HAM memastikan Perpres ini ialah tindak lanjut dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Perpres Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM bakal bersifat wajib diterapkan oleh pelaku bisnis, khususnya entitas dari kelas menengah ke atas. Kementerian HAM meyakini, Perpres tersebut akan mendorong perusahaan lebih menghormati prinsip-prinsip HAM, termasuk dengan menjaga keberlanjutan lingkungan. Aturan ini bertujuan, tidak ada lagi aktivitas bisnis yang merusak lingkungan hingga berpotensi memicu bencana.
