Pemerintah tengah berupaya menyisir dan menekan potensi kebocoran anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji. Kebocoran haji, kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, selama ini diperkirakan mencapai 20 hingga 30 persen dari total anggaran sebesar Rp17 triliun. Menurut Dahnil, potensi kebocoran yang besar itu menjadi salah satu penyebab mahalnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Oleh karena itu, pemerintah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pengadaan haji.
Ia menjelaskan struktur biaya penyelenggaraan haji yang mencapai Rp17 triliun terbagi dalam 10 proses pengadaan utama. Beberapa pos anggaran terbesar berasal dari transportasi udara, layanan syarikah, katering, dan akomodasi jemaah di Arab Saudi. Salah satu contoh efisiensi yang telah berhasil dilakukan adalah pada layanan syarikah. Tahun lalu, biaya layanan syarikah per orang mencapai 2.300 riyal, namun pada tahun ini, setelah melalui proses lelang yang terbuka, biaya tersebut berhasil ditekan menjadi 2.100 riyal.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen Reda Manthovani mengatakan, akan membantu Kemenhaj untuk mengawal proses penyelenggaraan haji yang bebas dari korupsi. Usai pertemuan ini, katanya, akan ada pertemuan antara Menteri Haji dan Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya.
