Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, sebanyak 193.954 guru telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi 2021. Namun, tidak semuanya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
Menurut data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat 17 persen atau sekitar 32.902 guru yang lulus passing grade pada 2021 belum mendapat penempatan. Sisanya, sebanyak 69 persen atau 134.022 guru siap diangkat pada tahun ini. Sementara 14 persen atau 27.030 guru telah mendapat penempatan tetapi belum mendapatkan kuota formasi pada tahun 2022 yang diharapkan dapat diangkat pada 2023.
Nunuk mengatakan, guru yang lulus passing grade pada 2021 itu belum dapat diangkat tahun ini salah satunya karena terdapat masalah pada kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah. Nunuk mengatakan pada Oktober hingga awal November 2022 sudah dimulai untuk penempatan bagi guru yang lulus passing grade tahun lalu. Nunuk meminta agar para guru non-ASN yang masih belum mendapatkan penempatan untuk bersabar dan tidak khawatir. Ia mengatakan, Kemendikbudristek segera mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan dan berkolaborasi dengan seluruh kementerian atau lembaga lain agar pelaksanaan seleksi ASN PPPK dapat berjalan dengan baik.