Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menyatakan kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) sama sekali tidak akan mengubah peluang siswa sekolah menengah atas (SMA) untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Kemendikbudristek menghapus UN sebagai ujian kelulusan. Ujian seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tetap diberlakukan bagi murid yang ingin masuk ke universitas.
Adapun Asesmen Nasional (AN) menguatkan monitoring dan evaluasi kualitas sistem sekolah dengan mengukur hasil belajar literasi, numerasi, dan karakter murid, serta berbagai indikator kualitas pembelajaran. Sebelumnya, monitoring dan evaluasi sekolah berfokus pada indikator-indikator yang belum tentu mencerminkan kualitas belajar. Saat UN masih diberlakukan pun, kata dia, murid lulusan Indonesia tidak bisa langsung diterima di perguruan tinggi di beberapa negara seperti Jerman. Ini terjadi karena persiapan untuk memasuki perguruan tinggi akademik di Jerman dilakukan pada kelas 13 SMA (Gymnasium), sedangkan SMA di Indonesia hanya sampai kelas 12.
Sebaliknya, setelah UN dihapus, terdapat perguruan tinggi seperti University of Melbourne Australia yang menyimpulkan, capaian dalam Kurikulum Merdeka setara dengan capaian di kurikulum Australia. Dengan begitu, murid lulusan Kurikulum Merdeka bisa langsung mendaftar (direct entry) ke Melbourne University tanpa mengikuti persiapan pra-kuliah lagi. Anindito mengaku memahami bahwa mungkin saja ada perguruan tinggi luar negeri yang memerlukan hasil tes terstandar. Hal ini bisa diperoleh dari tes yang diselenggarakan untuk keperluan seleksi masuk PTN di Indonesia.