Polemik perihal keberadaan toilet gender netral di salah satu sekolah internasional mendapatkan perhatian Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menegaskan, pihaknya sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap sekolah yang terbukti melakukan penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia.
“Kemendikbudristek tengah melakukan pengecekan lebih lanjut serta akan melakukan pendampingan dan evaluasi pada sekolah yang terbukti melakukan penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” jelas Chatarina saat kepada Republika, Selasa (8/8/2023), saat ditanya seputar adanya toilet gender netral di sekolah internasional.
Menurut Chatarina, setiap satuan pendidikan harus melaksanakan pembelajaran dan pendidikan untuk mengembangkan iman, takwa, dan akhlak mulia peserta didik. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam beleid tersebut, dikatakan jika pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.