Kemendikbud: Khilafatul Muslimin Langgar Ketentuan Penyelenggaraan Pendidikan

Pemeriksa Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chandra Irawan mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah milik Khilafatul Muslimin tak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010. Hal itu disampaikan Chandra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

“Ormas ini menyelenggarakan SD dengan masa pendidikan selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun,” kata Chandra. “Padahal berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010, dinyatakan bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan SD dan MI terdiri setidaknya dalam 6 tingkatan kelas. Sedangkan SMP dan MTs terdiri dari 3 tingkatan kelas yaitu kelas 7, 8, dan 9,” ujar Chandra.

Ia pun mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Khilafatul Muslimin. Ia mengatakan Kemendikbud siap mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menyiapkan data yang dibutuhkan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sistem pendidikan yang mengusung ideologi khilafah itu disusun oleh Ahmad Sobirin alias AS yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Search