Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sudah menyerahkan 204.600.000 Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Selain menyerahkan DP4, Zudan mengatakan Kemendagri juga telah Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP-elektronik dalam Lingkup Fungsi dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta pada Kamis (22/12/2022) pekan lalu. Zudan mengatakan, dengan penyerahan DP4 itu Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berusaha membangun suasana Pemilu yang berkualitas dengan kementerian/lembaga terkait.
Menurut Zudan, mereka mendukung penuh tugas Bawaslu dan KPU untuk menyelenggarakan pemilu secara substantif dan lebih berkualitas. Soal PKS dengan Bawaslu, kata Zudan, mereka melanjutkan kerja sama yang diteken pada 2018 dan akan berakhir tahun ini. Zudan mengatakan, PKS dengan Bawaslu itu telah melalui proses yang panjang, sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat pada Bawaslu dan Ditjen Dukcapil yang telah dibahas secara tuntas antara kedua belah pihak.