Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dian mewakili Kepala BPSDM Kemendagri meminta adanya penyederhanaan regulasi untuk mengharmonisasi peraturan. Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, nantinya aparatur diharapkan mampu menghasilkan Perda dan Perkada yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
Lebih lanjut, Dian menekankan, peraturan mengenai penyusunan perundang-undangan dibentuk untuk menciptakan tertib regulasi, agar konsepsi serta perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis. Peraturan tersebut untuk menjaga regulasi agar tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui peraturan tersebut, diharapkan semua lembaga pembentuk regulasi memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandardisasi dalam proses dan metode penyusunannya, yakni secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Di sisi lain, Dian mempersilakan daerah berkompetisi secara sehat melalui pembentukan Perda, Perkada, dan keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya. “Ini misalnya dalam menarik investor sebanyak mungkin melalui regulasi yang ramah investasi sesuai sasaran RPJMN,” pungkasnya.