Kemendagri Bicara Peluang Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Diputuskan Pengadilan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa Kemendagri siap menerima keputusan apabila status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah yang menjadi polemik antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumu) diuji melalui proses pengadilan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil. Namun, keputusan ini mendapat penolakan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menginginkan keempat pulau tersebut dikembalikan ke Provinsi Aceh. Ia juga menegaskan bahwa apapun keputusan pengadilan, keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Safrizal mengungkapkan bahwa peralihan status kewilayahan empat pulau ini bermula pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari berbagai kementerian dan instansi pemerintah, melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia.

Search