Kementerian Perdagangan menambahkan lima komoditas baru—agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka—ke dalam daftar barang yang dapat disimpan melalui Program Sistem Resi Gudang (SRG). Dengan penambahan ini, total jenis komoditas yang diakomodasi mencapai 27 jenis. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas sektor pertanian, perkebunan, kelautan, serta turunannya, sekaligus menjaga kualitas, stabilitas harga, dan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Penambahan komoditas ini mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas, dengan tetap mengikuti persyaratan dalam Permendag 33/2020. Syarat tersebut mencakup daya simpan minimal tiga bulan, standar mutu tertentu, dan jumlah minimum komoditas yang disimpan. Perubahan ini merupakan pembaruan ketiga atas Permendag 33/2020, melanjutkan revisi sebelumnya dalam Permendag 24/2023 yang mengatur 22 jenis komoditas.