Kemendag Sanksi Administratif 41 Distributor MinyaKita, Ini Alasannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita. Pasalnya, mereka menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700.

Sementara itu, terkait dengan larangan praktik bundling, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Kementerian Perdagangan juga telah mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling MinyaKita.

Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita. Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan. Kemendag juga mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.

Search