Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons Uni Eropa (UE) yang menyiapkan langkah khusus untuk melawan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan pemerintah masih akan mengamati rencana yang akan dilakukan UE. Ia memastikan pemerintah sudah memiliki langkah-langkah antisipatif.
Komisi UE saat ini tengah berdiskusi tentang penyusunan Peraturan Penegakan (enforcement regulation) perdagangan internasional terkait sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Enforcement regulation memungkinkan Eropa melakukan tindakan balasan atas pelanggaran aturan dagang oleh negara lain yang berdampak pada kepentingan komersial Eropa. Para pemangku kepentingan di Komisi UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor.