Usulan Indonesia bersama negara anggota G33 dalam mendorong adanya kebijakan public stockholding guna menjaga ketahanan pangan masih belum mencapai konsensus dalam Konferensi Tingkat Menteri Ke-13 (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dinilai akan mengganggu perdagangan global. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Dirjen PPI Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan tidak adanya konsensus ini karena beberapa negara anggota WTO menganggap bahwa hal ini hanya akan mengganggu perdagangan global.
Djatmiko menjelaskan, public stockholding merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengisi stok ketahanan pangan dari suatu negara. Menurutnya, strategi ini sudah lama dipraktikkan oleh negara-negara maju. Lebih lanjut, usulan public stockholding untuk ketahanan pangan guna memastikan tidak adanya kebocoran sehingga merusak harga pasar. Ia pun memberikan contoh kepada forum di WTO, bahwa Indonesia memiliki lembaga untuk mengatur cadangan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan.