Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi. Survei ini akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Menaker Yassierli mengatakan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah. Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Yassierli mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Ia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026. Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
