Kemenag Ungkap Alasan 46 Calon Jemaah Haji Furoda RI Dideportasi

Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia yang gagal naik haji tahun ini sudah dipulangkan ke Indonesia lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Haji furoda sendiri adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Puluhan calon haji tersebut dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis tanggal 30 Juni 2022, usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi. Para jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk haji furoda dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun.

Search