Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi program wajib di tahun 2024. Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. “Saat ini memang belum wajib, namun tahun depan, kita mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk ikut program Bimwin. Selain itu, akan ada Peraturan Menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” kata Kamaruddin, Kamis (26/10/2023).
Lebih jauh, Kamaruddin mengungkapkan, bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif. Sehingga, diperlukan langkah cepat untuk menangani masalah stunting. “Angka stunting masih cukup tinggi sekitar 21%. Presiden meminta harus turun di angka 14% tahun 2024, untuk itu mewajibkan program Bimwin bagi pasangan calon pengantin (Catin) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penguatan karakter anak mesti dibentuk sejak dalam kandungan. Karenanya, ilmu, keterampilan, dan sikap bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan. Ia menambahkan, pihaknya tengah bekerja sama dengan Kemenkes dan BKKBN. Ini untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.