Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah menyiapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045 untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Dengan data 71 juta keluarga dan 250 juta individu di Kemenko PMK, kita harus menghindari duplikasi penggunaan dana daerah. Peta jalan ini harus inovatif dan terukur, serta dibedakan antara naskah akademik dan peta jalan praktis,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur melalui keterangan di Jakarta, Minggu.
Ia melanjutkan pentingnya peta jalan pengelolaan zakat harus mencakup indikator kinerja utama amil, modul penguatan objek zakat, dan regulasi yang mendukung profesi amil. Ia menekankan pentingnya program zakat yang spesifik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam menentukan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045, kata dia, perlu direntangkan jangka waktu sesuai visi yang sejalan dengan program pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Waryono juga menekankan pentingnya ketepatan bantuan, waktu pelaksanaan, dan verifikasi dalam pengelolaan zakat. Melalui upaya tersebut, menurutnya, zakat akan berdampak secara signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan. Untuk itu Waryono menyebut harmonisasi, verifikasi, dan validasi data, di seluruh pemangku kepentingan penting untuk diperhatikan, bahkan hingga tingkat desa dan kelurahan. Waryono berharap perumusan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045 dapat menjadi upaya dalam mengidentifikasi arah, permasalahan, dan isu strategis pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045.