Kemenag Perketat Izin Pesantren, Dokumen Sarana dan Prasarana Jadi Syarat Pendirian

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit total bangunan pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul insiden runtuhnya bangunan mushala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, yang menelan puluhan korban jiwa. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menjelaskan, Kemenag akan menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat mekanisme perizinan pendirian pesantren, khususnya dalam aspek sarana dan prasarana (Sarpras). 

Selama ini, izin operasional pesantren lebih menekankan aspek kegiatan keagamaan dan kurikulum. Ke depan, Kemenag akan memperluas penilaian sehingga dapat mencakup kelayakan bangunan dan keselamatan santri. Kemenag juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PUPR dan pemerintah daerah, agar proses audit dan pembinaan terhadap lembaga pesantren bisa berjalan menyeluruh.

Search