Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar menindak tegas para pihak yang diduga memotong dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (pontren). Hal itu berkaitan dengan rekomendasi laporan terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil ketua MPR-RI itu juga mendorong ICW untuk melaporkan temuan yang ada kepada aparat penegak hukum bisa cepat ditindaklanjuti.
Pesantren dan madrasah mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 dengan total anggaran sebesar Rp 2,599 triliun. Dana itu disalurkan dalam periode semester II 2020 hingga semester I 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan dalam IHPS semester I 2021 juga telah menemukan permasalahan tersebut. Dalam temuan ini, terdapat penyaluran BOP lebih dari satu kali baik pada pesantren maupun madrasah setidaknya kepada 1.072 lembaga. Akibatnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 62,2 Miliar.