Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan langkah revisi undang-undang. Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Abdullah mengatakan, hasil Rakernas Ditjen PHU di Batam telah mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, demi terwujud pelayanan haji yang baik di era baru.
Komisi VIII DPR RI disebut berencana menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), untuk membahas dan menyampaikan pandangan terhadap situasi yang terjadi. PTKIN atau akademisi digarap dapat berkontribusi dalam membahas revisi Undang Undang PIHU
Komisi VIII DPR telah mengusulkan rencana revisi tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg). Tidak semua pasal akan direvisi, hanya beberapa yang berkaitan dengan biaya dan penyelenggaraan Ibadah Haji, yang sangat relevan dan perlu mengantispasi perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Langkah antisipasi tersebut termasuk dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji. Pada 2022, Pemerintah Arab Saudi diketahui secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.