Kemenag Ambilalih Sertifikasi Halal dari MUI, Kapan Pertama Labelisasi Halal?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap dan kewenangan penerbitan sertifikasi halal akan diambil alih oleh Kemenag dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Dikutip dari jurnal Pusat Riset dan Pengembangan ProdukHalal, Universitas Airlangga hal ini diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 mengenai Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Bagi produsen makanan yang menggunakan babi maupun turunannya harus mencantumkan tanda peringatan pada wadah atau bungkus baik dicetak maupun direkatkan pada kemasan. 

Dalam rangka meredam kekhawatiran masyarakat tentang beredarnya lemak babi pada 1988, maka dibentuklah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989 pada 6 Januari 1989 yang memiliki tugas utama untuk mengadakan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan melakukan sertifikasi halal.

Setelah dilakukan sertifikasi dan dinyatakan bahwa produk terbebas dari bahan non-halal, maka akan diterbitkan sertifikat halal oleh MUI. MUI hanya memberikan saran pencantumanlogohalal resmi MUI serta menuliskan nomor sertifikat halal. Sedangkan regulasi pencantuman logo halal merupakan kewenangan dari BPOM RI dengan cara melampirkan sertifikat halal pada saat pengajuan. 

Selain itu diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 yang menerangkan bahwa Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan sertifikasi halal. Sedangkan mengenai pemasangan logo halal pada kemasan, MUI bekerja sama dengan BPOM.

Search