Keluarga korban ingin Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pendamping Tim Gabungan Aremania sekaligus Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menyampaikan keinginan keluarga korban itu saat di Komnas HAM. “Serangan itu bukan secara impulsif tapi sistematis,” kata Andy di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (17/11).
Dia meminta Komnas HAM segera membentuk tim ad hoc untuk menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Andy menganggap Tragedi Kanjuruhan terjadi secara sistematis. Menurutnya itu terlihat dari penyemprotan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Andy menyebut pada video yang beredar, polisi terlihat menembakkan gas air sebanyak 45 kali. Gas air mata itu ditembakkan ke berbagai arah tribun.
Andy menilai tembakan gas air mata itu penyebab puluhan orang meninggal. Sebab, puluhan penonton itu ditemukan tewas di tribun, bukan di pintu tribun yang penuh sesak. Terlebih, lanjut Andy, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta pernah mengakui bahwa penembakan gas air mata di stadion pada 1 Oktober lalu sudah sesuai prosedur.