Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah, mengungkapkan keinginan kliennya yang berharap kasus ini ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pernyataan ini disampaikan Habibah saat menunggu sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Habibah memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mencapai kesimpulan pada 25 Januari 2023 lalu.
Menurut penjelasan Habibah, KLB dapat diberlakukan apabila ada suatu penyakit yang menyebabkan kematian atau fatality rate di atas 50 persen. Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak menimbulkan ratusan korban. Berdasarkan laporan terbaru, hingga 7 Februari 2023 tercatat 326 kasus gagal ginjal dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sedangkan enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Gagal ginjal akut pada anak diduga kuat akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup. Sebanyak 25 keluarga yang anaknya menjadi korban kemudian melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak telah ditunda selama enam minggu.