Negosiasi perjanjian jual beli tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada MIND ID masih belum dilanjutkan dan masih menunggu keputusan dari BPI Danantara. Belum adanya diskusi lanjutan terkait divestasi ini telah disampaikan oleh Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo. Divestasi tambahan ini menjadi syarat yang harus dipenuhi Freeport-McMoRan Inc. (FCX) untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah 2041. Saat ini, 51,2% saham PTFI telah dikuasai oleh MIND ID, dan dengan tambahan 10% kepemilikan, porsi saham akan menjadi sekitar 61%. Formulasi kebijakan divestasi ini masih difinalisasi di tingkat BPI Danantara.
Sementara negosiasi berlangsung, rencana pengajuan perpanjangan kontrak tambang Freeport tengah dipersiapkan, seiring dengan hampir rampungnya perbaikan smelter tembaga di Gresik. Operasional smelter menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk perpanjangan IUPK Freeport. Hingga kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa permohonan perpanjangan IUPK dari Freeport belum diterima. Sesuai ketentuan, kontrak karya (KK) yang telah beralih menjadi IUPK hanya dapat diperpanjang satu kali, dengan kemungkinan tambahan masa perpanjangan selama 10 tahun untuk smelter aktif. Permohonan tersebut juga harus memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Penyelesaian proyek smelter dan pabrik pemurnian logam mulia (PMR) di Gresik telah dipercepat, dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Produksi emas, perak, platinum, dan paladium dari PMR diharapkan meningkatkan peluang Freeport dalam memperoleh perpanjangan hak operasi tambang. Proyek-proyek ini diklaim telah selesai lebih cepat dari jadwal oleh President & CEO FCX, Kathleen Quirk. Smelter tembaga PTFI kini ditargetkan beroperasi penuh pada 2026 setelah perbaikan mekanis selesai dilakukan.