Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengamati kasus kekerasan seksual kian bertambah. Ia mendesak para pelaku kekerasan seksual diganjar dengan hukuman maksimal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Amiruddin mengamati peristiwa penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang yang sempat buron bertahun-tahun. Kemudian ada penangkapan seorang pelaku kekerasan seksual lainnya di Depok dalam bulan Juli ini. Bahkan, jagad media sosial kini dihebohkan oleh pengakuan dua perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang diduga pengelola sebuah sekolah berasrama di Malang.
Oleh karena itu Komnas HAM meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU TPKS untuk menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin. Hal ini bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Komnas HAM juga menghimbau semua pihak agar menyadari penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara. Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, maka Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak mereka.