Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menilai tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berstatus justice collaborator (JC) semestinya lebih rendah di antara para terdakwa lain. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut justice collaborator mendapat penghargaan dipidana lebih ringan dibandingkan terdakwa lain.
Edwin menyayangkan tuntutan jaksa kemarin tidak menggambarkan hal itu karena Richard dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Padahal, kata dia, UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, melainkan dinilai berdasarkan kontribusinya.
Menurut Edwin, ada bias berat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum meski sebetulnya tuntutan merupakan kewenangan jaksa. Namun ia mengutarakan terjadi disparitas antara pengungkap fakta dan tuntutan yang ia terima. Padahal, jaksa penuntut umum telah mengakui ada surat rekomendasi LPSK yang menyatakan Richard sebagai JC. Selain itu, sebagian tuntutan jaksa terhadap para terdakwa berasal dari keterangan Richard. Ia menuturkan apabila melihat ancaman hukuman pelaku pembunuhan berencana, tuntutan 12 tahun Richard sebagai eksekutor tentu lebih ringan dari pelaku utama Ferdy Sambo. Tetapi ia menekankan undang-undang menyebutkan penghargaan kepada saksi pelaku yang bekerja sama adalah hukumannya lebih ringan dibandingkan terdakwa lain.