Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima berkas perkara tragedi kanjuruhan dari Polda Jawa Timur. Kejati Jatim pun telah menunjuk 15 jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara. Kejaksaan akan meneliti syarat formil dan materiel berkas perkara. Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejati, maka berkas perkara akan dikembalikan, selanjutnya dilengkapi.
Jika telah lengkap, maka penyidik diminta untuk melakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, Kejaksaan segera menyusun dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam perkara ini terdapat enam tersangka, di antaranya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) yang disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian tersangka Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS) dari panitia pelaksana, dengan pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Selanjutnya, tersangka Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman (HM), Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS (WSP), dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi (BSA) dari anggota Polri yang disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.