Kerugian negara korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding bertambah menjadi Rp 285,01 triliun sepanjang 2018-2023. Nilai tersebut lebih besar dari estimasi awal penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengumumkan kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan membengkaknya angka kerugian, karena adanya penambahan kerugian perekonomian negara. Qohar mengatakan, pada awal penyidikan kasus ini pada Februari 2025, tim di Jampidsus mengestimasi hitungan awal kerugian negara pada angka Rp 193,7 triliun.
Akan tetapi Qohar tak memerinci berapa besaran masing-masing komponen nilai kerugian negara tersebut. Namun begitu, Qohar menjelaskan dari dua komponen kerugian dan perekonomian negara itu, terdapat tujuh ragam perbuatan penyimpangan yang memunculkan adanya kerugian.