Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap empat terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Muchammad Arief Abdillah mengatakan empat putusan yang diajukan ke peradilan tingkat kedua adalah terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).
Sementara putusan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Yohan Suryanto (YS), dan Mukti Ali (MA) masih menunggu pengkajian. “Untuk sementara (banding) yang empat itu,” ujar Arief menambahkan. Arief menjelaskan, banding diajukan oleh jaksa penuntut dengan berbagai alasan. Salah-satu alasannya, dikatakan dia, lantaran beberapa terdakwa ada yang menyatakan banding.
Seperti dikatakan dia, terdakwa Johnny Plate dan terdakwa Anang Latif. Terdakwa eks Menkominfo dan eks Dirut Bakti Kemenkominfo tersebut, menyatakan banding setelah tak terima dengan keputusan hakim PN Tipikor. Meskipun hukuman terhadap Johnny Plate dan Anang Latif sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta penghukuman masing-masing 15 dan 18 tahun penjara.